logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOmbudsman Dalami Dugaan...
Iklan

Ombudsman Dalami Dugaan Malaadministrasi Program Subsidi Minyak Goreng

Ombudsman RI memulai pemeriksaan terhadap kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program minyak goreng bersubsidi. Ada potensi kelalaian dan inkompetensi pemerintah yang sedang diuji lewat pemeriksaan.

Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Β· 1 menit baca
Warga mengantre membeli minyak goreng curah di salah satu penyalur di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2022). Pembeli minyak goreng curah seharga Rp 15.500 per kilogram di tempat itu dibatasi maksimal 600 orang per hari. Sebagian besar pembeli adalah para pedagang makanan yang bergantung pada ketersediaan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga mengantre membeli minyak goreng curah di salah satu penyalur di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2022). Pembeli minyak goreng curah seharga Rp 15.500 per kilogram di tempat itu dibatasi maksimal 600 orang per hari. Sebagian besar pembeli adalah para pedagang makanan yang bergantung pada ketersediaan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua bulan sejak program minyak goreng bersubsidi dijalankan, harga minyak goreng curah di pasaran tak kunjung turun menyentuh harga eceran tertinggi. Ombudsman RI mendalami dugaan malaadministrasi dalam program penyediaan minyak goreng bersubsidi dan mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk mengendalikan harga.

Pergerakan harga di sejumlah situs pemantauan harga komoditas per Jumat (13/5/2022), menunjukkan kenaikan harga minyak goreng curah. Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, misalnya mencatat harga minyak goreng curah naik 0,58 persen dalam sepekan menjadi Rp 17.300 per liter atau masih di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan