Perlindungan Pekerja Informal dan Rentan Butuh Aksi Nyata
Saat ini masih ada kekosongan regulasi dan infrastruktur data untuk melindungi pekerja informal dan rentan. Mereka kerap dikecualikan dari berbagai instrumen kebijakan dengan alasan tidak adanya data dan payung hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Isu perlindungan pekerja informal yang sedang dibahas di Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 diharapkan tidak hanya menjadi jargon semata. Sebagai presidensi G20, Indonesia punya pekerjaan rumah besar untuk serius melakukan pendataan dan merumuskan regulasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja informal dan rentan.
Aksi nyata untuk melindungi pekerja informal dan rentan itu semakin mendesak di tengah meningkatnya informalisasi pasar kerja pascapandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.