logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerlindungan Pekerja Informal ...
Iklan

Perlindungan Pekerja Informal dan Rentan Butuh Aksi Nyata

Saat ini masih ada kekosongan regulasi dan infrastruktur data untuk melindungi pekerja informal dan rentan. Mereka kerap dikecualikan dari berbagai instrumen kebijakan dengan alasan tidak adanya data dan payung hukum.

Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Β· 1 menit baca
Penjual kopi instan dan minuman kemasan berkeliling di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). Aktivitas ekonomi informal yang lebih banyak berskala ultramikro dan mikro menjadi salah satu penopang ekonomi formal yang terpuruk saat pandemi. Jumlah pekerja yang berada di sektor informal juga bertambah seiring beralihnya pekerja formal yang kehilangan pekerjaan dengan mencari nafkah di sektor informal meski pendapatan masyarakat yang bergantung di sektor informal juga turut tergerus karena pandemi.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Penjual kopi instan dan minuman kemasan berkeliling di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). Aktivitas ekonomi informal yang lebih banyak berskala ultramikro dan mikro menjadi salah satu penopang ekonomi formal yang terpuruk saat pandemi. Jumlah pekerja yang berada di sektor informal juga bertambah seiring beralihnya pekerja formal yang kehilangan pekerjaan dengan mencari nafkah di sektor informal meski pendapatan masyarakat yang bergantung di sektor informal juga turut tergerus karena pandemi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Isu perlindungan pekerja informal yang sedang dibahas di Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 diharapkan tidak hanya menjadi jargon semata. Sebagai presidensi G20, Indonesia punya pekerjaan rumah besar untuk serius melakukan pendataan dan merumuskan regulasi perlindungan sosial yang adaptif bagi pekerja informal dan rentan.

Aksi nyata untuk melindungi pekerja informal dan rentan itu semakin mendesak di tengah meningkatnya informalisasi pasar kerja pascapandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang, sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan