logo Kompas.id
EkonomiMigrasi Siaran Butuh...
Iklan

Migrasi Siaran Butuh Konsistensi dan Ketegasan

Kesuksesan pelaksanaan proses migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial (”analog switch off”/ASO) tergantung dari konsistensi pemerintah menegakkan regulasi ASO.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Suasana proses produksi di perusahaan manufaktur PT Pampas Electric di Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Pabrik manufaktur tersebut memproduksi peralatan elektronik seperti alat bantu siaran televisi digital (STB), baik untuk siaran televisi terestrial dan tvelevisi kabel maupun produksi papan sirkuit cetak.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana proses produksi di perusahaan manufaktur PT Pampas Electric di Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). Pabrik manufaktur tersebut memproduksi peralatan elektronik seperti alat bantu siaran televisi digital (STB), baik untuk siaran televisi terestrial dan tvelevisi kabel maupun produksi papan sirkuit cetak.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pelaksanaan migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial membutuhkan konsistensi seluruh pelaku di ekosistem industri penyiaran, tidak terkecuali pemerintah. Pemerintah diharapkan bisa bertindak tegas kepada lembaga penyiaran yang enggan bermigrasi dengan memberikan sanksi ataupun menetapkan kompensasi.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Darmanto, saat dihubungi pada hari Senin (2/5/2022), di Jakarta, mengatakan, sanksi kepada lembaga penyiaran yang enggan bermigrasi dari siaran televisi analog ke digital terestrial telah terangkum dalam Lampiran VII poin ke-17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam lampiran itu disebutkan, sanksi diawali dengan teguran tertulis pertama (tujuh hari) dan teguran kedua (tujuh hari). Setelah dilakukan teguran-teguran itu, sanksi berikutnya berupa denda administrasi, kemudian penghentian sementara, dan terakhir adalah pencabutan izin penyiaran.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan