logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Bayar THR Sesuai...
Iklan

Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan, Ribuan Perusahaan Diadukan

Ribuan perusahaan diadukan lantaran tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai aturan. Upaya membaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan harus mulai disikapi secara serius.

Oleh
AGNES THEODORA WOLKH WAGUNU
Β· 1 menit baca
Pengunjung memilih pakaian muslim di salah satu kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung memilih pakaian muslim di salah satu kios di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya keagamaan masih banyak terjadi. Hingga sehari sebelum Lebaran, ribuan perusahaan diadukan ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan karena tidak membayar THR sesuai ketentuan. Buruh mendesak pemerintah untuk serius membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini terbukti tidak efektif.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, selama periode 8 April-1 Mei 2022 ada total 5.496 laporan yang masuk ke Posko THR 2022 secara daring, terdiri dari 2.935 pengaduan pelanggaran THR dan 2.561 konsultasi seputar pembayaran THR. Jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.688 perusahaan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan