Perumusan Kebijakan Larangan Ekspor Sawit Dinilai Buruk
Pemerintah dinilai buruk serta tak matang dalam merumuskan dan mengambil kebijakan terkait larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Inkonsistensi kebijakan itu akan menimbulkan sentimen negatif pasar.
JAKARTA, KOMPAS β Perumusan dan pengambilan kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya dinilai buruk. Inkonsistensi kebijakan itu justru akan mengacaukan pasar dan menuai reaksi internasional.
Dalam tempo sehari, pemerintah kembali meralat kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pada Selasa (26/4/2022) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, larangan ekspor itu hanya ditujukan pada refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein yang memiliki tiga kode klasifikasi barang perdagangan (harmonized system/HS), yaitu HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39.