logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Ralat Kebijakan...
Iklan

Pemerintah Ralat Kebijakan Ekspor Sawit, Kini CPO dan Turunannya Dilarang Ekspor

Pemerintah, Rabu (28/4/2022), mengumumkan larangan ekspor semua produk sawit, baik CPO, refined palm oil, RBD palm olein, maupun POME. Sehari sebelumnya, Selasa (27/4/2022), hanya RBD palm olein yang dilarang diekspor.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
Β· 1 menit baca
Pekerja memanen kelapa sawit di areal perkebunan PT Sawit Sumbermas Saran Tbk (SSMS) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (29/4/2021).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pekerja memanen kelapa sawit di areal perkebunan PT Sawit Sumbermas Saran Tbk (SSMS) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (29/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hanya berselang 24 jam sejak pengumuman sebelumnya, yakni soal larangan ekspor refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein pada tiga pos tarif, pemerintah meralat kebijakan pada Rabu (27/4/2022) malam. Pemerintah memutuskan melarang ekspor minyak mentah atau CPO dan produk-produk turunannya mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam telekonferensi pers, Rabu (27/4/2022) malam, mengatakan, pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu merupakan tindak lanjut dari penjelasan Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/4/2022). Keputusan itu ditempuh dalam rangka penyediaan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan