Sanksi Pelanggaran THR Tidak Beri Efek Jera
Sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR kerap kali hanya berupa teguran tertulis. Penegakan sanksi yang lemah tidak memberi efek jera sehingga pelanggaran berpotensi berulang dari tahun ke tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya atau THR keagamaan bagi pekerja swasta berulang kali terjadi karena penegakan sanksi yang lemah dan tidak memberi efek jera. Hasil pemeriksaan jarang ditindaklanjuti sehingga sanksi kerap kali hanya sebatas teguran atau denda. Ke depan, pemerintah pun akan mengevaluasi pendekatan penanganan THR menjadi lebih preventif.
Sanksi untuk pengusaha yang tidak patuh membayarkan THR sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusaha yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.