logo Kompas.id
EkonomiMenimbang Dampak Pajak Kripto
Iklan

Menimbang Dampak Pajak Kripto

Diskursus berkembang di masyarakat terkait rencana pemerintah memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Bagaimanakah dampak kebijakan itu bagi industri kripto yang baru seumur ”bayi” ini?

Oleh
MUKHAMAD KURNIAWAN
· 1 menit baca
Koleksi bitcoin
REUTERS/BENOIT TESSIER/ILUSTRASI

Koleksi bitcoin

Terhitung mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Bagaimanakah dampaknya terhadap industri yang masih seumur ”bayi” ini?

Ketentuan itu menimbang bahwa aset kripto, sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan perundangan bidang perdagangan, telah berkembang luas di masyarakat. Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menilai perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan