Jaga Daya Beli, ASN Akan Mendapat THR Lebih Besar dari Tahun Lalu
Komposisi tunjangan hari raya ASN diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah telah menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara dan pensiunan. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang mulai membaik pascapandemi serta untuk menjaga daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global, THR tahun ini akan diberikan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Anggaran yang dialokasikan untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga serta TNI/POLRI adalah Rp 10,3 triliun.