Perluas Manfaat Pasar Modal Syariah
Memasuki usia yang ke-25, instrumen pasar modal syariah telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kendati demikian, potensi pengembangannya masih sangat besar.
JAKARTA, KOMPAS β Keberadaan pasar modal syariah di Indonesia sudah mencapai usia 25 tahun. Kendati sudah banyak memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, potensi pasar modal syariah masih bisa terus dikembangkan untuk memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menjelaskan, titik awal dimulainya instrumen pasar modal syariah adalah peluncuran reksa dana syariah pada 1997. Sejak saat itu, pasar modal syariah terus berkembang dengan munculnya berbagai instrumen keuangan syariah lain, seperti sukuk, wakaf syariah, dan layanan urun dana (crowdfunding) yang memenuhi prinsip syariah.