logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenerimaan Pajak dari Dunia...
Iklan

Penerimaan Pajak dari Dunia Usaha Berpotensi Meningkat

Setoran pajak dari korporasi bakal berangsur pulih setelah penyerapan kredit usaha meningkat signifikan. Hal ini ditopang pula oleh tumbuhnya jumlah wajib pajak badan. Pemulihan ekonomi berperan penting.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
Petugas melayani wajib pajak saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret serta untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April. Hingga batas penyampaian SPT pada 31 Maret tercatat 10,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat 0,7 persen atau sekitar 80-100 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode yang sama tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 19.002.000 wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas melayani wajib pajak saat akan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Batas akhir pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret serta untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April. Hingga batas penyampaian SPT pada 31 Maret tercatat 10,6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat 0,7 persen atau sekitar 80-100 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode yang sama tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan 19.002.000 wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini

JAKARTA, KOMPAS β€” Jumlah wajib pajak badan yang bertambah membuka potensi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak Penghasilan badan ikut bertambah. Jika ekosistem dunia usaha bisa mendukung bisnis wajib pajak badan secara berkelanjutan, pemulihan ekonomi nasional menuju masa sebelum pandemi Covid-19 bisa berlangsung lebih cepat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2021 sebanyak 1,65 juta wajib pajak. Jumlah ini meningkat 10,39 persen dari catatan tahun pajak 2020 yang sebanyak 1,47 juta wajib pajak.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan