logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerumusan Pajak Aset Kripto...
Iklan

Perumusan Pajak Aset Kripto Mendesak Dilakukan

Penyusunan aturan pajak aset kripto mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
Ilustrasi seorang investor jual beli aset kripto sedang memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto yang terpasang di ponselnya.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Ilustrasi seorang investor jual beli aset kripto sedang memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto yang terpasang di ponselnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah tengah menyusun regulasi pengenaan pajak atas aset kripto seiring meningkatnya transaksi instrumen ini dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas fiskal kemungkinan akan menggunakan skema Pajak Penghasilan atau PPh Final dalam pemajakan aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan tengah dibahas oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan