Iklan
Perumusan Pajak Aset Kripto Mendesak Dilakukan
Penyusunan aturan pajak aset kripto mendesak menyusul terus melonjaknya transaksi dan jumlah investor aset kripto. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp 83,8 triliun dengan 12,4 juta investor.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah tengah menyusun regulasi pengenaan pajak atas aset kripto seiring meningkatnya transaksi instrumen ini dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas fiskal kemungkinan akan menggunakan skema Pajak Penghasilan atau PPh Final dalam pemajakan aset kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, skema pungutan tengah dibahas oleh otoritas perniagaan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.