logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Direvisi, Syarat Klaim ...
Iklan

Aturan Direvisi, Syarat Klaim JHT Dibuat Lebih Mudah

Proses mengklaim tabungan Jaminan Hari Tua saat putus kerja akan dipermudah dan dipercepat. Sejumlah hal perlu diperhatikan agar berbagai kemudahan itu benar-benar membantu pekerja serta tidak memunculkan celah fraud.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hampir rampung. Salah satu poin yang berubah adalah syarat administratif yang dipermudah untuk mengklaim dana jaminan hari tua atau JHT saat pekerja mengalami putus kerja atau ketika pensiun.

Sebelumnya, dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan sejumlah syarat administratif untuk mencairkan tabungan JHT-nya dalam kurun satu bulan sejak tanggal PHK.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan