logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPerlu Perbaikan Substansi RUU ...
Iklan

Perlu Perbaikan Substansi RUU Energi Baru dan Terbarukan

Ada sejumlah hal yang perlu dibenahi dalam substansi RUU Energi Baru dan Terbarukan, terutama yang menyangkut pemanfaatan energi fosil.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan pembangunan gardu induk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Kabupaten Sumedang, Senin (27/9/2021). Saat ini pembangunan PLTA Jatigede dengan kapasitas 2Γ—25 MW sudah mencapai 88,33 persen. PLTA ini memanfaatkan air dari Waduk Jatigede sebagai pendorong turbinnya.
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Pekerja menyelesaikan pembangunan gardu induk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Kabupaten Sumedang, Senin (27/9/2021). Saat ini pembangunan PLTA Jatigede dengan kapasitas 2Γ—25 MW sudah mencapai 88,33 persen. PLTA ini memanfaatkan air dari Waduk Jatigede sebagai pendorong turbinnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Meski demikian, substansi rancangan undang-undang ini dinilai perlu perbaikan karena tidak sejalan dengan tujuan mendorong transisi energi untuk mencapai karbon netral.

Direktur Eksekutif Institute for Essentials Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, memasukkan konsep energi baru dan terbarukan ke dalam satu undang-undang merupakan hal yang tidak efektif dan rancu. Apalagi, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang sudah diharmonisasi mencantumkan produk turunan batubara, seperti batubara tergaskan, batubara tercairkan, dan gas metana batubara sebagai energi baru. Padahal, produk turunan tersebut menghambat program penurunan emisi gas rumah kaca.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan