logo Kompas.id
EkonomiForum Tripartit Satu Suara...
Iklan

KETENAGAKERJAAN

Forum Tripartit Satu Suara Kembalikan JHT seperti Aturan Lama

Pemerintah, pengusaha, dan buruh akhirnya satu suara mengenai revisi tata cara pencairan Jaminan Hari Tua. Muncul pula usulan untuk mengevaluasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau peraturan pemerintah di bawahnya.

Oleh
agnes theodora
· 1 menit baca
Ilustrasi pekerja proyek
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi pekerja proyek

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua sedikit lagi rampung. Pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha sepakat untuk mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama. Pekerja yang mengalami putus kerja sebelum usia pensiun boleh mengklaim seluruh dana JHT-nya.

Hal itu disepakati dalam rapat pleno Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang diadakan secara daring pada Jumat (11/3/2022) sore hingga malam. Forum tersebut sudah melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sejumlah konfederasi serikat buruh, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan