KETENAGAKERJAAN
Forum Tripartit Satu Suara Kembalikan JHT seperti Aturan Lama
Pemerintah, pengusaha, dan buruh akhirnya satu suara mengenai revisi tata cara pencairan Jaminan Hari Tua. Muncul pula usulan untuk mengevaluasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional atau peraturan pemerintah di bawahnya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F23%2F49a182f2-ea66-4d8c-b083-153549f3bb34_jpg.jpg)
Ilustrasi pekerja proyek
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua sedikit lagi rampung. Pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha sepakat untuk mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan lama. Pekerja yang mengalami putus kerja sebelum usia pensiun boleh mengklaim seluruh dana JHT-nya.
Hal itu disepakati dalam rapat pleno Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang diadakan secara daring pada Jumat (11/3/2022) sore hingga malam. Forum tersebut sudah melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sejumlah konfederasi serikat buruh, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).