logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPekerja Dapat Cairkan JHT...
Iklan

Pekerja Dapat Cairkan JHT Sebelum Pensiun

Pemerintah berjanji mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang selama ini berlaku. Namun, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak langsung dibatalkan. Peraturan itu akan direvisi sebelum Mei 2022.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan mengembalikan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke ketentuan lama sehingga pekerja dapat mencairkan dana JHT ketika putus kerja sebelum usia pensiun. Syarat untuk mengklaim manfaat JHT juga akan dibuat lebih mudah. Pekerja tidak lagi memerlukan bukti keterangan putus kerja untuk mencairkan JHT.

Keputusan untuk membatalkan ketentuan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (2/3/2022), usai melakukan pertemuan daring dengan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan