Pekerja Dapat Cairkan JHT Sebelum Pensiun
Pemerintah berjanji mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang selama ini berlaku. Namun, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak langsung dibatalkan. Peraturan itu akan direvisi sebelum Mei 2022.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan mengembalikan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke ketentuan lama sehingga pekerja dapat mencairkan dana JHT ketika putus kerja sebelum usia pensiun. Syarat untuk mengklaim manfaat JHT juga akan dibuat lebih mudah. Pekerja tidak lagi memerlukan bukti keterangan putus kerja untuk mencairkan JHT.
Keputusan untuk membatalkan ketentuan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (2/3/2022), usai melakukan pertemuan daring dengan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).