Pertukaran Data Lintas Negara Butuh Kesetaraan Regulasi
Praktik pertukaran data lintas negara menuntut kesetaran regulasi perlindungan data antarnegara.
JAKARTA, KOMPASβ ββ Praktik pertukaran data lintas negara menuntut level regulasi perlindungan data pribadi yang setara. Akan tetapi, realitasnya, setiap negara sering kali memiliki pemahaman dan kebijakan perlindungan data pribadi yang berbeda.
Saat menghadiri acara diskusi Digital Economy Working Group-Sofa Talk Series, Jumat (25/2/2022), di Jakarta, pengajar pada Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Muda (UGM), Trevilliana Eka Putri, mengatakan, kebijakan perlindungan data pribadi tidak hanya datang dari tiap sektor industri, tetapi juga harus ada regulasi setingkat undang-undang sebagai payung hukum.