logo Kompas.id
Ekonomi“Influencer” dan Investasi...
Iklan

“Influencer” dan Investasi Bodong

”Influencer” yang juga afiliator investasi bodong Binomo, Indra Kenz, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022). Apa fenomena di balik peristiwa ini?

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 1 menit baca
Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
KOMPAS

Polisi menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).

Perkenalkan ”profesi” baru yang lahir di era media sosial, yaitu influencer atau pemengaruh. Dengan jumlah pengikut yang besar, berbagai perusahaan atau entitas membayar para influencer untuk mempromosikan suatu produk atau jasa perusahaan di akun media sosial mereka guna memengaruhi para pengikutnya.

Melalui kemasan konten yang menarik, para pengikut sang influencer diharapkan terdorong atau terpengaruh untuk membeli barang atau jasa yang dipromosikan itu. Tentu tak ada yang salah dengan promosi produk melalui influencer. Baru akan menjadi masalah tatkala produk yang dipromosikan ternyata sesuatu yang ilegal, seperti investasi bodong.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan