Revisi Aturan Sanksi Pelanggaran Kelebihan Dimensi dan Muatan Dinilai Mendesak
Pengaturan perluasan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) menjadi salah satu materi revisi Undang-undang Nomor 22/2009. Perluasan sanksi dinilai mendesak guna mengerem pelanggaran.
JAKARTA, KOMPAS β Pengaturan perluasan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau dikenal over dimension over loading akan menjadi salah satu materi revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama ini sanksi atas pelanggaran itu dinilai ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (24/2/2022), usai mendengarkan penyampaian aspirasi pengemudi dan jasa logistik Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Desakan akan revisi terkait pengaturan sanksi terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan menjadi salah satu pembicaraan dengan asosisi jasa logistik.