logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRevisi Aturan Sanksi...
Iklan

Revisi Aturan Sanksi Pelanggaran Kelebihan Dimensi dan Muatan Dinilai Mendesak

Pengaturan perluasan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) menjadi salah satu materi revisi Undang-undang Nomor 22/2009. Perluasan sanksi dinilai mendesak guna mengerem pelanggaran.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
Β· 1 menit baca
Truk diparkir menutup jalan frontage Ahmad Yani saat aksi unjuk rasa sopir truk di depan Kantor Dishub Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan oleh gabungan paguyuban sopir truk, untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL). Para sopir juga menolak segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah terhadap sopir truk yang melintas di jalanan.
Kompas/Bahana Patria Gupta

Truk diparkir menutup jalan frontage Ahmad Yani saat aksi unjuk rasa sopir truk di depan Kantor Dishub Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan oleh gabungan paguyuban sopir truk, untuk menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan truk yang terkategori over dimension over loading (ODOL). Para sopir juga menolak segala bentuk sanksi dari pihak pemerintah terhadap sopir truk yang melintas di jalanan.

JAKARTA, KOMPAS – Pengaturan perluasan sanksi terhadap pelanggaran kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau dikenal over dimension over loading akan menjadi salah satu materi revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selama ini sanksi atas pelanggaran itu dinilai ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (24/2/2022), usai mendengarkan penyampaian aspirasi pengemudi dan jasa logistik Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Desakan akan revisi terkait pengaturan sanksi terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan menjadi salah satu pembicaraan dengan asosisi jasa logistik.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan