logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKerugian Investasi Bodong...
Iklan

Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 117,5 Triliun

Modus penipuan ini terus berkembang memanfaatkan perkembangan teknologi yang belum dibarengi pemahaman dan literasi masyarakat akan produk jasa keuangan yang legal.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Β· 1 menit baca
Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online ilegal, di Markas Polda Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). Tiga orang pekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
ERIKA KURNIA

Polres Metro Jakarta Utara merilis kasus perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online ilegal, di Markas Polda Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022). Tiga orang pekerja di perusahaan yang beroperasi di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, KOMPAS β€” Satuan Tugas Waspada Investasi mencatat total kerugian nasabah akibat investasi bodong sejauh ini sampai pertengahan Februari 2022 mencapai Rp 117,5 triliun. Kerugian berasal dari berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, hingga gadai ilegal.

Berdasar catatan Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, kerugian investasi bodong tertinggi dalam 10 tahun terakhir terjadi pada 2012 sebesar Rp 7,92 triliun dan 2020 sebesar Rp 5,9 triliun. Untuk tahun ini sampai 17 Februari, kerugian nasabah tercatat sebesar Rp 149 miliar.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan