logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInsentif Pajak Diperpanjang,...
Iklan

Insentif Pajak Diperpanjang, Pengembang Gencarkan Promosi

Pengembang gencar mempromosikan penjualan hunian sejalan dengan perpanjangan insentif fiskal dari pemerintah di sektor perumahan hingga 30 September 2022. Insentif diharapkan menggairahkan kembali sektor properti.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Foto aerial perumahan warga di antara areal persawahan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020). Potensi pengembangan properti di timur Jakarta, terutama Bekasi, mengalami kenaikan.
AGUS SUSANTO

Foto aerial perumahan warga di antara areal persawahan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020). Potensi pengembangan properti di timur Jakarta, terutama Bekasi, mengalami kenaikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perpanjangan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah di sektor perumahan sampai 30 September 2022 mulai direspons pengembang dengan menggencarkan promosi dan mempermudah cara pembayaran bagi konsumen. Program penawaran hunian disandingkan dengan insentif pajak dan kredit pemilikan rumah.

Direktur Sinar Mas Land, Herry Hendarta, mengemukakan, sektor properti terus bergerak naik, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok sebagai rumah tinggal atau instrumen investasi. Pemerintah juga telah memperpanjang stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) guna mendorong pertumbuhan properti.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan