Optimalkan Pengadaan dari Produk Dalam Negeri
Pemerintah menargetkan pengadaan barang dan jasa produksi dalam negeri senilai Rp 400 triliun tahun ini. Pengadaannya lewat mekanisme belanja daring.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Belanja pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp 400 triliun melalui katalog elektronik atau e-katalog dan toko daring.
Kewajiban menggunakan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.