Migrasi Setengah Hati
Migrasi siaran televisi analog terestrial ke siaran digital terestrial sudah sejak 2006 dikumandangkan. Hingga keluar UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja pun, praktik migrasi masih tidak berjalan lancar.
Migrasi sistem penyiaran televisi terestrial analog ke televisi digital terestrial merupakan isu global melibatkan seluruh negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Dalam Forum the Geneva Frequency Plan Agreement yang diselenggarakan ITU di 2006, seluruh negara sepakat bahwa 17 Juni 2015 merupakan batas akhir migrasi siaran televisi secara analog dan beralih ke digital. Di Indonesia, yang tergabung dalam ITU, realisasinya masih maju-mundur.
Tindak lanjut kesepakat ITU tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Mengenai teknis migrasi siaran analog ke digital ( analog switch off/ASO) diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Regulasi yang terakhir ini merupakan perubahan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 6/2021.