Efektivitas Insentif Bisa Terganjal Perizinan
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Namun, pelaksanaan insentif itu berpotensi terganjal perizinan persetujuan bangunan gedung.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sektor perumahan pada tahun ini. Insentif diberikan untuk hunian rumah tapak dan unit rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserahterimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022. Namun, perpanjangan stimulus itu dikhawatirkan sulit efektif akibat hambatan perizinan.
Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid tersebut menggantikan PMK Nomor 103/PMK.010/2021.