Pajak Properti
Efektivitas Insentif Bisa Terganjal Perizinan
Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Namun, pelaksanaan insentif itu berpotensi terganjal perizinan persetujuan bangunan gedung.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F05%2F28%2F223e93a7-e247-42d7-b305-bc582fa04a44_jpg.jpg)
Foto udara kawasan perumahan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021). Peluang masyarakat dalam membidik sektor properti membesar dengan adanya sejumlah insentif yang digulirkan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sektor perumahan pada tahun ini. Insentif diberikan untuk hunian rumah tapak dan unit rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserahterimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022. Namun, perpanjangan stimulus itu dikhawatirkan sulit efektif akibat hambatan perizinan.
Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid tersebut menggantikan PMK Nomor 103/PMK.010/2021.