logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊEfektivitas Insentif Bisa...
Iklan

Efektivitas Insentif Bisa Terganjal Perizinan

Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan. Namun, pelaksanaan insentif itu berpotensi terganjal perizinan persetujuan bangunan gedung.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
Β· 1 menit baca
Foto udara kawasan perumahan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021). Peluang masyarakat dalam membidik sektor properti membesar dengan adanya sejumlah insentif yang digulirkan pemerintah.
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Foto udara kawasan perumahan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021). Peluang masyarakat dalam membidik sektor properti membesar dengan adanya sejumlah insentif yang digulirkan pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP sektor perumahan pada tahun ini. Insentif diberikan untuk hunian rumah tapak dan unit rumah susun seharga maksimal Rp 5 miliar yang diserahterimakan sejak 1 Januari hingga 30 September 2022. Namun, perpanjangan stimulus itu dikhawatirkan sulit efektif akibat hambatan perizinan.

Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Beleid tersebut menggantikan PMK Nomor 103/PMK.010/2021.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan