logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPetani Mencemaskan Dampak UU...
Iklan

Petani Mencemaskan Dampak UU Cipta Kerja

Perubahan norma terkait dengan syarat impor di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan kian menggusur pangan produksi petani dalam negeri. Arus impor berpeluang makin kencang seiring syarat yang kian longgar.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, ADITYA PUTRA PERDANA, PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Buruh tani menanam padi areal persawahan di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/1/2022).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Buruh tani menanam padi areal persawahan di Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kalangan petani mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat kecukupan produksi dalam negeri untuk mengimpor pangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangan impor berpotensi menggusur hasil panen dan menekan kesejahteraan petani.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengubah dan menghapus syarat importasi pangan sebagaimana diatur dalam sejumlah UU. Pasal 36 UU No 18/2012 tentang Pangan, misalnya, mensyaratkan impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi tak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Namun, syarat itu tak diatur lagi di UU Cipta Kerja.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan