Petani Mencemaskan Dampak UU Cipta Kerja
Perubahan norma terkait dengan syarat impor di dalam Undang-Undang Cipta Kerja dikhawatirkan kian menggusur pangan produksi petani dalam negeri. Arus impor berpeluang makin kencang seiring syarat yang kian longgar.
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan petani mengkhawatirkan dampak penghapusan syarat kecukupan produksi dalam negeri untuk mengimpor pangan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangan impor berpotensi menggusur hasil panen dan menekan kesejahteraan petani.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengubah dan menghapus syarat importasi pangan sebagaimana diatur dalam sejumlah UU. Pasal 36 UU No 18/2012 tentang Pangan, misalnya, mensyaratkan impor pangan hanya dapat dilakukan jika produksi tak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Namun, syarat itu tak diatur lagi di UU Cipta Kerja.