KPPU Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng
Empat produsen minyak goreng di Indonesia menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng. KPPU sedang menyelidiki lebih jauh apakah ada dugaan praktik kartel untuk menaikkan harga minyak goreng bersama-sama.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terus mendalami dugaan pelanggaran berupa perilaku anti-persaingan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan masyarakat. Hal itu tak terlepas dari hasil kajian KPPU bahwa empat produsen minyak goreng di Indonesia menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng domestik.
Saat ini, harga rata-rata minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium di tingkat nasional berkisar Rp 18.500-Rp 20.500 per liter. Harga tersebut naik dari biasanya yang Rp 9.500-Rp 14.000 per liter. Kenaikan mulai dirasakan pada Oktober 2021. Penyebabnya adalah melonjaknya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) internasional.