Pemerintah Diminta Membenahi Substansi Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat harus disikapi lewat revisi yang substansial untuk membenahi pasal-pasal problematik yang menggerus hak dan perlindungan pekerja.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berencana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan memprioritaskan pembenahan aspek formil regulasi tersebut. Komisi IX DPR mengingatkan pemerintah untuk melakukan revisi secara substansial, khususnya untuk membenahi sejumlah substansi ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
Demikian mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).