logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Diminta Membenahi...
Iklan

Pemerintah Diminta Membenahi Substansi Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat harus disikapi lewat revisi yang substansial untuk membenahi pasal-pasal problematik yang menggerus hak dan perlindungan pekerja.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Warga berteduh dari hujan di bawah jembatan layang Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang tiang penyangganya ditulisi pesan penolakan terhadap Omnibus Law, Senin (19/10/2020). Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat saat ini tengah menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat setelah DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Warga berteduh dari hujan di bawah jembatan layang Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang tiang penyangganya ditulisi pesan penolakan terhadap Omnibus Law, Senin (19/10/2020). Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagat saat ini tengah menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat setelah DPR, DPD, dan perwakilan pemerintahan menyetujui agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berencana menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan memprioritaskan pembenahan aspek formil regulasi tersebut. Komisi IX DPR mengingatkan pemerintah untuk melakukan revisi secara substansial, khususnya untuk membenahi sejumlah substansi ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Demikian mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran pejabat Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan