Energi
DPR Tolak BLU Batubara
Pembentukan badan layanan umum untuk pungutan batubara dikhawatirkan berdampak pada kenaikan tarif dasar listrik yang harus ditanggung pelanggan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fcded88e9-41b9-4bc4-9dd6-48724fb4df79_jpg.jpg)
Ekskavator memindahkan batubara yang didatangkan dari Kalimantan dari dalam tongkang ke atas truk di Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pemerintah kini akan mewajibkan setiap eksportir batubara memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau DMO batubara sebesar 25 persen dari total produksi tahunan setiap mereka hendak mengekspor batubara.
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi VII DPR menolak rencana pemerintah membentuk badan layanan umum atau BLU untuk pungutan batubara sebagai solusi atas krisis pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akhir-akhir ini. Upaya memperketat pengawasan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri lebih diprioritaskan. Pembentukan BLU dikhawatirkan dapat menaikkan tarif dasar listrik.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja anggota Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (13/1/2022), di Jakarta. Salah satu agenda rapat adalah membahas krisis pasokan batubara, termasuk kebijakan larangan ekspor batubara, yang terjadi akhir-akhir ini. Rapat dipimpin Ketua Komisi VII DPR dari Partai Nasdem Sugeng Suparwoto dan dihadiri jajaran pejabat Kementerian ESDM.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "DPR Tolak BLU Batubara".
Baca Epaper Kompas