logo Kompas.id
EkonomiWacana Aset NFT Masuk Dalam...
Iklan

Wacana Aset NFT Masuk Dalam Pelaporan SPT Pajak Jadi Bentuk Legitimasi

Memasukkan aset ”non-fungible token” atau NFT ke dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak membutuhkan kejelasan mekanisme pengenaan pajak dan pencantumannya sebagai bagian dari kelompok harta.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B6wA3cVR6DN1iFvqZK5AnlTg43g=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FTokoMall-Landing-Page_1629461244.jpg
DOKUMENTASI TOKOCRYPTO

Tampilan platform lokapasar non-fungible token (NFT) bernama Tokomall yang diluncurkan Tokocrypto.

JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemerintah untuk memasukkan aset non-fungible token atau NFT dalam pelaporan wajib pajak di surat pemberitahuan tahunan pajak dinilai menjadi bentuk legitimasi pemerintah terhadap industri kripto.

NFT—yang digunakan dalam aset kripto—merupakan kode unik yang mampu melacak penerbit token, pemilik awal, dan pemilik akhir karya atau barang yang bersifat dapat dikoleksi. Saat NFT telah dienkripsi di blockchain, maka tak mungkin lagi direplikasi atau diduplikasi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan