Kutip Amanat Konstitusi, Presiden Minta Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor
Sanksi disiapkan bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bukan hanya tidak mendapatkan izin ekspor, sanksi juga bisa berupa pencabutan izin usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
β(Hal) yang pertama, soal pasokan batubara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,β kata Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan terkait pasokan batubara, LNG, dan harga minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/2021).