logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKemenhub Mulai Larang...
Iklan

Kemenhub Mulai Larang Pengapalan Ekspor Muatan Batubara

Kementerian Perhubungan menerbitkan surat larangan pengapalan ekspor muatan batubara selama periode 1-31 Januari 2021. Kebijakan itu ditempuh dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L6BcakNm-JV4tygwjzPXDPAtHIM=/1024x561/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20219211ags500_1639915470.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kapal tongkang Pulau Jaya 336-1 bermuatan batubara bersandar di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (19/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan menerbitkan surat larangan pengapalan ekspor muata batubara sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait dengan pelarangan sementara ekspor batubara. Larangan ditujukan kepada perusahaan angkutan laut dan keagenan kapal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha, di Jakarta, Minggu (2/1/2022), menyebutkan, pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batubara itu tertuang dalam surat Nomor UM006/25/20/DA-2021. Surat itu ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan