logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บInsentif Sektor Properti...
Iklan

Insentif Sektor Properti Berlanjut di 2022

Untuk menciptakan dampak ganda sektor properti, pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah hingga Juni 2022. Pengembang menyambut baik kebijakan ini.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ikaerwiyQbUMUbwtKox9zkmtyQ8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fcbe97c0f-2312-43b9-8aca-9bd0e6b1cbd8_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto udara kawasan perumahan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/5/2021). Peluang masyarakat dalam membidik sektor properti membesar dengan adanya sejumlah insentif yang digulirkan pemerintah. Suplai properti cenderung meningkat, sementara harga properti cenderung turun.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah dipastikan akan melanjutkan penyaluran insentif Pajak Pertambahan Nilai sektor properti hingga pertengahan tahun 2022. Namun, besaran insentif yang akan diberikan di tahun depan itu tidak akan sebesar gelontoran insentif tahun ini demi menjaga keseimbangan fiskal.

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti pada awalnya diterapkan mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. Semula, perpanjangan hanya dilakukan hingga akhir tahun ini.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan