logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บMasa Berlaku Hak Suara...
Iklan

Masa Berlaku Hak Suara Multipel Terbatas

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel yang memungkinkan perusahaan rintisan teknologi masuk ke bursa. Namun, saham dengan hak multipel tak berlaku selamanya.

Oleh
Joice Tauris Santi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m4iHSYub4KRhZuSpfpeKzGu5J0s=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fb5af648a-bb3c-4203-9923-9cd950b1c455_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Foto pemidang tilik ganda (double exposure) pergerakan indeks pada perdagangan sesi pertama di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting shares/MVS yang dapat menjadi saham biasa. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mendorong emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi, seperti perusahaan teknologi, untuk masuk bursa.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021. Regulasi ini memungkinkan saham yang memiliki hak suara lebih dari satu kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Tujuan pengaturan penerapan klasifikasi saham dengan MVS ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai tujuan dari para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha. Aturan itu juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan