Industri Sambut Migrasi Siaran Televisi Menuju Digital
Sektor industri manufaktur siap mendukung program pemerintah untuk memastikan migrasi siaran televisi dari analog ke digital. Alat bantu penerima siaran digital sudah bisa sepenuhnya diproduksi di dalam negeri.
Seruan migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) membutuhkan dukungan peranti alat bantu yang disebut set top box. Sejak tahun 2014, alat bantu penerima siaran televisi digital ini sebenarnya sudah mulai diproduksi di dalam negeri. Salah satunya oleh PT Pampas Electric yang ada di Bekasi, Jawa Barat.
Migrasi ke siaran digital diatur dalam Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diubah dalam UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Batas akhir peralihan siaran televisi analog ke digital ditetapkan menjadi 2 November 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menentukan tiga tahap migrasi. Tahap pertama selambatnya 30 April 2022 dan diikuti 56 wilayah siaran. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah. Adapun tahap ketiga pada 2 November 2022, menyasar 25 wilayah siaran selebihnya.