logo Kompas.id
EkonomiApindo: Revisi UMP DKI Jakarta...
Iklan

Apindo: Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Melanggar Aturan Pengupahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai revisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menyalahi aturan pengupahan karena ditetapkan sepihak tanpa melibatkan pengusaha dalam pengambilan keputusan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GfNBUIQFb3Nu1cZcBjuNb3ZfJEM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FKetua-Umum-Apindo-Hariyadi-Sukamdani-1-Desember-2021_1638437620.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani pada acara Satu Meja The Forum bertajuk ”Buruh Menjerit di Tengah Covid” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (1/12/2021) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 melanggar aturan pengupahan karena dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan kalangan pengusaha. Apindo menilai hal itu melanggar aturan pengupahan sehingga mereka membawa surat keputusan Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2022 itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, pihak buruh menilai kenaikan UMP itu sudah sesuai prediksi pertumbuhan ekonomi tahun depan.

”Keluarnya surat keputusan Gubernur DKI Jakarta soal UMP 2022 yang merevisi keputusan sebelumnya telah menyalahi aturan pengupahan yang ada,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers menyikapi revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022, Senin (20/12/2021).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan