Desentralisasi Versus Serapan
UU HKPD mereformasi alokasi sumber daya fiskal, kewenangan pemungutan pendapatan, dan penguatan belanja daerah. Desain ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Pemberlakuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disingkat UU HKPD digadang berpotensi mengerek pendapatan daerah. Menurut pemerintah, payung hukum tersebut didesain untuk mereformasi alokasi sumber daya fiskal, kewenangan pemungutan pendapatan, dan penguatan belanja daerah. Desain ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.
Setelah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (7/12/2021), poin-poin aturan dalam UU HKPD akan berlaku secara bertahap mulai dari tahun 2023 hingga lima tahun sejak beleid ini diberlakukan. UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan.