logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDesentralisasi Versus Serapan
Iklan

Desentralisasi Versus Serapan

UU HKPD mereformasi alokasi sumber daya fiskal, kewenangan pemungutan pendapatan, dan penguatan belanja daerah. Desain ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Pn6h-hsBbKgznwpEiy8FERV5kKI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ffec9a027-4554-4c56-848d-022429cf68e8_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ditampilkan dalam layar elektronik saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). Selain itu, rapat tersebut juga untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan DPD terhadap penjelasan pemerintah tersebut.

Pemberlakuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau disingkat UU HKPD digadang berpotensi mengerek pendapatan daerah. Menurut pemerintah, payung hukum tersebut didesain untuk mereformasi alokasi sumber daya fiskal, kewenangan pemungutan pendapatan, dan penguatan belanja daerah. Desain ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Setelah disahkan oleh DPR RI pada Selasa (7/12/2021), poin-poin aturan dalam UU HKPD akan berlaku secara bertahap mulai dari tahun 2023 hingga lima tahun sejak beleid ini diberlakukan. UU HKPD membuka potensi bertambahnya pendapatan daerah, di antaranya melalui pilar pengembangan sistem pajak dan sejumlah ketentuan.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan