logo Kompas.id
›
Ekonomi›UU HKPD Disahkan, Pemerintah...
Iklan

UU HKPD Disahkan, Pemerintah Optimistis Desentralisasi Fiskal Makin Optimal

Kesepakatan telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ULL28UitNvXCrfjKtw6QbJIGApc=/1024x590/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F506a4868-0a08-4ef1-8f01-45c71015bc3e_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) menerima daftar investarisasi masalah (DIM) RUU HKPD dari Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto (kiri) disaksikan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto (kanan) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Rapat kerja tersebut mengagendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

JAKARTA, KOMPAS â€” Struktur aturan dalam undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai dapat semakin mengoptimalkan desentralisasi fiskal. Di sisi lain, payung hukum ini diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal sejauh ini. Dalam temuan Kementerian Keuangan, masih banyak pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dan memerlukan perbaikan secara menyeluruh.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan