UU HKPD Disahkan, Pemerintah Optimistis Desentralisasi Fiskal Makin Optimal
Kesepakatan telah terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Struktur aturan dalam undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai dapat semakin mengoptimalkan desentralisasi fiskal. Di sisi lain, payung hukum ini diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal sejauh ini. Dalam temuan Kementerian Keuangan, masih banyak pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dan memerlukan perbaikan secara menyeluruh.