UU CIPTA KERJA
Revisi Setengah Hati
Revisi UU Cipta Kerja tidak cukup dimaknai sebagai formalitas meluruskan proses formil tanpa menyentuh perbaikan substansi. Putusan MK harus dijadikan momentum membenahi UU Cipta Kerja secara komprehensif.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg)
Buruh memakai caping bertuliskan tolak omnibus law saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil merupakan teguran serius yang seharusnya disikapi sungguh-sungguh. Namun, pernyataan sejumlah menteri, elite politik, dan pengusaha mengindikasikan bahwa perbaikan regulasi untuk reformasi struktural ekonomi itu lagi-lagi akan dibahas secepat kilat.
Hal itu salah satunya disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021), yang khusus digelar untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.