logo Kompas.id
›
Ekonomi›Revisi Setengah Hati
Iklan

UU CIPTA KERJA

Revisi Setengah Hati

Revisi UU Cipta Kerja tidak cukup dimaknai sebagai formalitas meluruskan proses formil tanpa menyentuh perbaikan substansi. Putusan MK harus dijadikan momentum membenahi UU Cipta Kerja secara komprehensif.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/-0_ca0dX_RtN6nKy3lX5iVJsHgs=/1024x483/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fae6bff6e-6fa9-4e74-b5e8-8b9cbeea7ecc_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Buruh memakai caping bertuliskan tolak omnibus law saat massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil merupakan teguran serius yang seharusnya disikapi sungguh-sungguh. Namun, pernyataan sejumlah menteri, elite politik, dan pengusaha mengindikasikan bahwa perbaikan regulasi untuk reformasi struktural ekonomi itu lagi-lagi akan dibahas secepat kilat.

Hal itu salah satunya disampaikan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021), yang khusus digelar untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...