logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSerikat Buruh di Lampung...
Iklan

Serikat Buruh di Lampung Meminta Pemerintah Revisi Aturan Kenaikan Upah

Serikat buruh di Lampung meminta pemerintah daerah merevisi surat keputusan terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2022. Kenaikan upah yang terlalu rendah dikhawatirkan kian menggerus daya beli keluarga buruh.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x8sUVkd9MAfZc-qRSPzO_xhRRII=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FDSC05050.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Buruh menggelar aksi teatriakal saat unjuk rasa di Bandar Lampung, Selasa (1/5/2018). Sekitar 300 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei. Peringatan itu menjadi momentum bagi buruh menuntut kesejahteraan pada pemerintah.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Serikat buruh di Lampung meminta pemerintah daerah merevisi surat keputusan terkait penetapan upah minimum provinsi tahun 2022. Kenaikan upah yang terlalu rendah dikhawatirkan kian menggerus daya beli keluarga buruh.

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Tri Susilo menyatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang hanya Rp 8.484 atau setara dengan 0,35 persen tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok setahun terakhir. Kondisi itu akan membuat kondisi perekonomian keluarga buruh di Lampung semakin sulit di tengah situasi pandemi Covid-19.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan