KETENAGAKERJAAN
Surabaya Ajukan Skenario Upah Minimum
Surabaya mengajukan nilai berbeda untuk penetapan upah minimum kota karena mencoba mengakomodasi aspirasi pengusaha dan pekerja. Kewenangan menetapkan UMK Surabaya berada di Gubernur Jawa Timur.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F91d10ba4-42de-4c42-9e3c-72af1007d6b5_jpg.jpg)
Buruh dari berbagai elemen berdemonstrasi di depan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/11/2021). Ribuan buruh berunjuk rasa serentak di kawasan ekonomi utara atau daerah ring satu Jawa Timur. Buruh menolak penetapan UMP Jawa Timur 2022 sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04. UMP Jawa Timur pada 2021 adalah Rp1.868.777.
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan sejumlah besaran nilai upah minimum kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pengajuan angka berbeda karena mengakomodasi aspirasi pengusaha dan pekerja dalam pengupahan.
”Sudah diajukan kepada Ibu Gubernur untuk ditetapkan,” kata Eri, Senin (29/11/2021). Sampai dengan Senin menjelang pukul 18.00, ribuan orang yang menyatakan diri Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim berdemonstrasi di Gedung Negara Grahadi, rumah dinas Gubernur Jatim untuk menekan Khofifah segera mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Ajukan Skenario Upah Minimum".
Baca Epaper Kompas