logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPeta Jalan Budidaya Lobster...
Iklan

Peta Jalan Budidaya Lobster Belum Jelas

Pemerintah diminta segera menerapkan peta jalan budidaya lobster dan menyusun standar budidaya yang tepat bagi pelaku budidaya lobster dalam negeri. Indonesia diharapkan tidak kehilangan momentum kebangkitan lobster.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZaheRQIwNhYQB9Lo6g5NGsbMhGc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191219_ENGLISH-LOBSTER_B_web_1576767070.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Bahar (47), Ketua Kelompok Nelayan Bintang Fajar, menunjukkan salah satu lokasi keramba pengembangan lobster milik salah satu anggotanya di Desa Soropia, Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/12/2019). Nelayan budidaya lobster di wilayah ini terkendala sulitnya bibit dan kurangnya perhatian dari pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah diminta mempercepat pengaturan tata cara budidaya lobster dan pendampingan teknis untuk pengembangan usaha budidaya lobster di Indonesia. Budidaya lobster yang kini masih di tahap awal dinilai berjalan sendiri-sendiri dengan standar yang belum jelas sehingga dikhawatirkan  memicu masalah baru.

Aturan pembudidayaan lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan itu juga melarang ekspor benih  lobster.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan