Peta Jalan Budidaya Lobster Belum Jelas
Pemerintah diminta segera menerapkan peta jalan budidaya lobster dan menyusun standar budidaya yang tepat bagi pelaku budidaya lobster dalam negeri. Indonesia diharapkan tidak kehilangan momentum kebangkitan lobster.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah diminta mempercepat pengaturan tata cara budidaya lobster dan pendampingan teknis untuk pengembangan usaha budidaya lobster di Indonesia. Budidaya lobster yang kini masih di tahap awal dinilai berjalan sendiri-sendiri dengan standar yang belum jelas sehingga dikhawatirkan memicu masalah baru.
Aturan pembudidayaan lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan itu juga melarang ekspor benih lobster.