UU Cipta Kerja Cacat Formil, Buruh Minta Upah Minimum Dianulir
Kalangan buruh meminta pemerintah menganulir kebijakan upah minimum sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Atas dasar itu, buruh meminta agar kebijakan upah minimum dicabut dan kembali pada aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ini, kebijakan upah minimum 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi itu menerapkan sistem pengupahan baru yang menahan laju kenaikan upah minimum menjadi lebih rendah dari sebelumnya untuk menjaga iklim investasi dan berusaha.