logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊINA: Investasi Harus...
Iklan

INA: Investasi Harus Memberikan Nilai Tambah

Meski tergolong baru, sejumlah pencapaian telah diraih lembaga ini. Hingga November 2021, INA menghimpun dana investasi senilai 3,75 miliar dollar AS atau Rp 54 triliun untuk investasi ruas jalan tol.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini & M Fajar Marta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q2teYLXeXhZRKNN24CR5LmX6Wk0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fca3c5aa9-bdc9-422a-9ce5-1f13538420f9_jpg.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas memperlihatkan maket kawasan hunian di kawasan Maja dalam Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, mulai Sabtu (22/9/2018) hingga 30 September. Pameran properti yang menawarkan berbagai jenis properti di wilayah sekitar Jakarta ini selalu dipadati pengunjung yang hendak mencari hunian sebagai tempat tinggal maupun sebagai investasi.

Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) dibentuk Februari 2021 dan menjadi pengelola dana abadi (SWF) yang dimiliki Indonesia. Pembentukan INA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Meski tergolong baru, sejumlah pencapaian telah diraih lembaga ini, di antaranya, menghimpun dana investor melalui konsorsium untuk membeli aset badan usaha. Hingga November 2021, INA menghimpun dana investasi senilai 3,75 miliar dollar AS atau Rp 54 triliun untuk investasi ruas jalan tol. Selain itu, mendorong pendanaan hingga 800 juta dollar AS untuk investasi di perusahaan infrastruktur telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero).

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan