INA: Investasi Harus Memberikan Nilai Tambah
Meski tergolong baru, sejumlah pencapaian telah diraih lembaga ini. Hingga November 2021, INA menghimpun dana investasi senilai 3,75 miliar dollar AS atau Rp 54 triliun untuk investasi ruas jalan tol.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) dibentuk Februari 2021 dan menjadi pengelola dana abadi (SWF) yang dimiliki Indonesia. Pembentukan INA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Meski tergolong baru, sejumlah pencapaian telah diraih lembaga ini, di antaranya, menghimpun dana investor melalui konsorsium untuk membeli aset badan usaha. Hingga November 2021, INA menghimpun dana investasi senilai 3,75 miliar dollar AS atau Rp 54 triliun untuk investasi ruas jalan tol. Selain itu, mendorong pendanaan hingga 800 juta dollar AS untuk investasi di perusahaan infrastruktur telekomunikasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero).