Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil. Terkait putusan itu, pemerintah menyatakan akan merevisi undang-undang tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah hasil uji materil yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menunjukkan undang-undang ini inkonstitusional. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk memperbaiki beleid ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus melakukan revisi UU Cipta Kerja.