logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Tindak Lanjuti...
Iklan

Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil. Terkait putusan itu, pemerintah menyatakan akan merevisi undang-undang tersebut.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dU7PEahbLijdwiINgZboZDdI1BE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fa07a6584-7c7f-4af7-aa08-c8cf179629a7_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021). Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa berunjuk rasa bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda dan satu tahun pengesahan UU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah hasil uji materil yang dilakukan Mahkamah Konstitusi menunjukkan undang-undang ini inkonstitusional. Pemerintah punya waktu dua tahun untuk memperbaiki beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemerintah dan DPR harus melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan