kebijakan fiskal
13 Negara Akan Bantu Indonesia Tagih Piutang Pajak di Luar Negeri
Indonesia telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak 13 negara untuk menagih tunggakan pajak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F6f3536ac-d8cd-43f0-a621-35da3e081afe_jpg.jpg)
Para pegawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, memanfaatkan layanan coaching clinic surat pemberitahuan (SPT) pribadi dari petugas Direktorat Jenderal Pajak di selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak 13 negara untuk menagih tunggakan pajak orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. Tiga belas negara tersebut adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela, dan Vietnam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, kesepakatan dengan ke-13 negara tersebut merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.