logo Kompas.id
EkonomiKemplang Lagi, Diampuni Lagi
Iklan

Kemplang Lagi, Diampuni Lagi

Ketidakpatuhan membayar pajak tidak membawa konsekuensi apa-apa. Jika mengemplang lagi, akan diampuni lagi lewat program pengampunan pajak.

Oleh
M Fajar Marta
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2jrDUj0RfMo55JxXyKeN7u5tCGY=/1024x1327/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211027-Ilustrasi-Kilek12-Lessesi_CLR_1635345292.jpg
Kompas

Ilustrasi penegakan hukum perpajakan

Tahun 2016 merupakan tahun yang bersejarah, juga penuh harapan bagi dunia perpajakan Indonesia. Pada tahun itu, pemerintah menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan, dimulai 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Maret 2017.

Kala itu, pemerintah menegaskan, program pengampunan pajak merupakan tahapan sebelum pemerintah menegakkan hukum yang lebih tegas di sektor perpajakan.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan