Iklan
Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Daerah Disesuaikan
Alokasi anggaran 8 persen dari DAU/DBH kembali bisa digunakan untuk tujuan lain di luar penanganan kasus Covid-19 seiring turunnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
JAKARTA, KOMPAS β Sebagian anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang selama ini digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah akan dikembalikan ke fungsi semula. Ini dilakukan seiring makin rendahnya angka kasus, perawatan, dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) yang selama ini dialokasikan untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalisasi untuk tujuan lain.