logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊAturan Pajak Baru Diyakini...
Iklan

Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit

Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa ditekan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tw9tMB7c01pEoY9wBP-OpGkEC2U=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F24e62393-4fb7-409d-b2d3-caef06a8d9c5_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan dokumen pandangan pemerintah mengenai disahkannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang kepada Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah optimistis instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Jika keyakinan ini terwujud, defisit anggaran tahun 2022 diproyeksikan bisa lebih rendah dari asumsi pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam UU APBN tahun anggaran 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan