Iklan
Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit
Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa ditekan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah optimistis instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Jika keyakinan ini terwujud, defisit anggaran tahun 2022 diproyeksikan bisa lebih rendah dari asumsi pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam UU APBN tahun anggaran 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun.