logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊCalon Wisman Wajib Penuhi...
Iklan

Calon Wisman Wajib Penuhi Persyaratan dan Miliki Asuransi Kesehatan Pertanggungan Covid-19

Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Pembukaannya harus berhati-hati dan penerimaan kunjungan internasional betul-betul dipersiapkan secara maksimal.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OEOlDZArLuqkdpHouQGFnYD7d4g=/1024x585/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211011cokd-pariwisata-bali-dibuka_1633957979.jpg
ISTIMEWA/SETPRES

Tangkapan layar dari tayangan konferensi pers mengenai perkembangan PPKM di Indonesia melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pemerintah memastikan Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Untuk tahap awal, pemerintah mengizinkan kunjungan dari 18 negara dengan kasus pandemi Covid-19 di level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah lima persen. Calon pengunjung internasional ke Bali dan Kepulauan Riau diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan biaya perawatan Covid-19.

Dalam keterangannya mengenai perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali secara di dalam jaringan (daring), Senin (11/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar rencana pembukaan Bali betul-betul dipersiapkan secara maksimal dan protokol kedatangan di pintu-pintu masuk kunjungan internasional.

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan