Calon Wisman Wajib Penuhi Persyaratan dan Miliki Asuransi Kesehatan Pertanggungan Covid-19
Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Pembukaannya harus berhati-hati dan penerimaan kunjungan internasional betul-betul dipersiapkan secara maksimal.
DENPASAR, KOMPAS β Pemerintah memastikan Bali dan Kepulauan Riau kembali dibuka untuk kunjungan internasional mulai Kamis (14/10/2021). Untuk tahap awal, pemerintah mengizinkan kunjungan dari 18 negara dengan kasus pandemi Covid-19 di level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah lima persen. Calon pengunjung internasional ke Bali dan Kepulauan Riau diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki asuransi kesehatan dengan pertanggungan biaya perawatan Covid-19.
Dalam keterangannya mengenai perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali secara di dalam jaringan (daring), Senin (11/10/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar rencana pembukaan Bali betul-betul dipersiapkan secara maksimal dan protokol kedatangan di pintu-pintu masuk kunjungan internasional.