logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPayung Hukum Reformasi...
Iklan

Payung Hukum Reformasi Perpajakan Disahkan, Simak Lima Poin Penting Ini!

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan bisa memberikan sistem tata kelola perpajakan yang efisien, transparan, dan berdaya guna.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pCTt_bn7njqJpeqNUKSv7gPYYMM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F401961c0-9cdf-44a7-bca3-b93145b6a437_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah mengenai disetujuinya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada Kamis (7/10/2021) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sedikitnya terdapat lima poin penting yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni terkait dengan materi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Badan, peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan, program pengungkapan sukarela, serta penerapan pajak karbon.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan